Jakarta - Melalui pembuatan dokumenter video penanganan perkara dengan menerapkan Keadilan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya (Jaksa) hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca juga:
Gladi Kedatangan Pekerja Migran Indonesia
|
Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Pada pelaksanaan Rakernas Tahun 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerima penghargaan Terbaik I atas pembuatan Video Restorative Justice yang dibuat oleh satker Kejari Gresik berupa documenter video penanganan perkara RJ di wilayah hukum Kejari Gresik.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Jatim juga menerima penghargaan Terbaik I dalam Lomba Menyanyikan Mars Jam Pidum.
Penilaian dua kategori yang dilombakan ini ditangani oleh juri professional dengan kualifikasi penilaian dari segi Gagasan; Nilai Pesan, Kesesuain Tema, Kreativitas, Originalitas, Teknik Pengambilan Gambar, Teknik Audio, Infografis, Kualitas Vidio, Estetika, Daya Tarik, Kerja Sama Team dan Durasi.
Khusus untuk Penilaian Menyanyikan Mars Jam Pidum dinilai dari aspek tehnik vocal, audio dan visual.@Red.